WELCOME
Selamat datang di blog Perusahaan Outsourcing Tangerang PT.DAMARINDO MANDIRI yang merupakan perusahaan jasa keamanan terbaik dan berkulitas tinggi yang menyediakan layanan jasa seperti jasa keamanan, jasa administrasi, jasa sopir, jasa kebersihan dan lain nya.
kami sebagai Perusahaan Outsourcing Tangerang siap memberikan pelayanan terbaik yang berkualitas tinggi, karena kami terbaik dan no 1 di bidang jasa keamanan.
COMPANY PROFILE
DOWNLOAD
COMPANY PROFILE
KAMI DI SINI :
Atau Kunjungi :
MAIN OFFICE
Kantor Pusat (Tangerang)
Sastra Plasa Blok A/6
Jl.Gatot Subroto Km5,4 Jatiuwung
Tangerang, Banten 15234
Tlp : (021) 55658089
Fax : (021) 55658101
Email : info@damarindomandiri.com
Web : www.damarindomandiri.com
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 31 Juli 2013
Tenaga Kerja Outsourcing Beralih Ke Sistem Borongan
PT.
Damarindo Mandiri selaku perusahaan tenaga kerja outsourcing Tangerang
akan beralih ke sistem borongan pekerjaan sehingga sistem outsourcing
itu sendiri akan di ganti dengan pola hubungan kerja yang memakai sistem
pemborong pekerjaan menggunakan sub kontrak atau perjanjian kerja waktu
tertentu (PWKT).
Dengan beralihnya tenaga outsourcing ke sistem borongan dapat di simpulkan bahwa sistem pemborong pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaan nya di dasarkan atas volume atau satuan hasil kerja.
Di
dalam pasal 64 UUK (Undang Undang Ketenagakerjaan) di sebut kan bahwa
perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain nya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/ buruh yang di buat secara tertulis.
Selain
syarat jenis pekerjaan, terdapat pula syarat untuk perusahaan yang
menerima pekerjaan yaitu harus berbentuk badan hukum (tertera di dalam
Pasal 65 [3] UUK).
Sedangkan, definisi pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Kepmenaker
No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu:
Tenaga kerja borongan adalah tenaga
kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu
dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil
kerja.
Pemborongan
pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang
berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk
kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan
merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan
upah.
Konsultasikan perusahaan Anda kepada kami:
PT. Damarindo Mandiri
Sastra Plasa. Blok A/6. Jl. Gatot Subroto KM 5.4 Jatiuwung - Tangerang - Banten - 15134
Alamat Email : info@damarindomandiri.com
Telp : +6281 3991 41 994
Fax : (021) 55 65 81 01
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar