WELCOME

Selamat datang di blog Perusahaan Outsourcing Tangerang PT.DAMARINDO MANDIRI yang merupakan perusahaan jasa keamanan terbaik dan berkulitas tinggi yang menyediakan layanan jasa seperti jasa keamanan, jasa administrasi, jasa sopir, jasa kebersihan dan lain nya.

kami sebagai Perusahaan Outsourcing Tangerang siap memberikan pelayanan terbaik yang berkualitas tinggi, karena kami terbaik dan no 1 di bidang jasa keamanan.

COMPANY PROFILE

DOWNLOAD

COMPANY PROFILE
KAMI DI SINI :


CP SECURITY

CP NON SECURITY

COMPANY PROFILE


Atau Kunjungi :

Website


MAIN OFFICE

Kantor Pusat (Tangerang)

Sastra Plasa Blok A/6
Jl.Gatot Subroto Km5,4 Jatiuwung
Tangerang, Banten 15234

Tlp : (021) 55658089
Fax : (021) 55658101

Email : info@damarindomandiri.com

Web : www.damarindomandiri.com

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 31 Juli 2013

Tenaga Kerja Outsourcing Beralih Ke Sistem Borongan

PT. Damarindo Mandiri selaku perusahaan tenaga kerja outsourcing Tangerang akan beralih ke sistem borongan pekerjaan sehingga sistem outsourcing itu sendiri akan di ganti dengan pola hubungan kerja yang memakai sistem pemborong pekerjaan menggunakan sub kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).

Dengan beralihnya tenaga outsourcing ke sistem borongan dapat di simpulkan bahwa sistem pemborong pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaan nya di dasarkan atas volume atau satuan hasil kerja.
Di dalam pasal 64 UUK (Undang Undang Ketenagakerjaan) di sebut kan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain nya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang di buat secara tertulis.

Selain syarat jenis pekerjaan, terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan yaitu harus berbentuk badan hukum (tertera di dalam Pasal 65 [3] UUK).

Sedangkan, definisi pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu:
 
Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.

Pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah. 

Konsultasikan  perusahaan Anda kepada kami:

TENAGA KERJA OUTSOURCING BERALIH KE SISTEM BORONGAN
 PT. Damarindo Mandiri

Sastra Plasa. Blok A/6. Jl. Gatot Subroto KM 5.4 Jatiuwung - Tangerang - Banten - 15134
Alamat Email : info@damarindomandiri.com
Telp : +6281 3991 41 994
Fax : (021) 55 65 81 01

0 komentar: